Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran ("Permendagri 9/2016"), pencatatan kelahiran anak harus memenuhi syarat, salah satunya berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan.
Contoh Pertama BIDAN NURMALA MARYAM, Amd.Keb SURAT KETERANGAN KELAHIRAN No : 1/SKK-PKM/CRN/246/2022 Yang bertanda tangan dibawah ini, Bidan Nurmala Maryam Amd.Keb, dengan ini menerangkan bahwa : Nama : Fahira Soebari Umur : 35 Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
1. Benar yang bersangkutan sebagaimana tersebut di atas sampai ssat ini belum pernah dilaporkan oleh siapapun dan belum pernah memiliki Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil manapun. 2.
Cara Mengurus Akta kelahiran. Ada dua jenis akta kelahiran, yaitu akta kelahiran umum dan akta kelahiran dengan rekomendasi. Akta kelahiran umum merupakan akta kelahiran yang diterbitkan berdasarkan laporan yang disampaikan selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA.
Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/tempat melahirkan, atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran; Buku nikah/akta pernikahan orang tua bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran suami istri;
Contoh Surat Pernyataan Akta Kelahiran Kelahiran anak harus diberitahukan ke daerah dan proses pendaftarannya dilakukan dengan menerbitkan kartu keluarga baru dengan nama anak yang baru lahir. Dengan menambahkan nama anak pada kartu keluarga, maka anak tersebut diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
FQTIwNG. 50 415 136 287 249 494 391 169 409
contoh surat pernyataan akta kelahiran