Satuan Polisi Pamong Praja (Suatu Penelitian di SATPOL PP-WH Aceh) 2004 adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, sedangkan Wilayatul Hisbah menurut Qanun No. 11 Tahun 2004 merupakan lembaga pembantu tugas kepolisian yang bertugas membina,
Pamong Praja atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah satuan polisi perangkat daerah yang menyelenggarakan ketertiban, ketentraman dan pelindungan masyarakat. Dalam struktur organisasinya, Satpol PP berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).PP adalah penegak hukum di kalangan pamong praja. Dari unsur kata-kata pembentukannya, Satpol PP mempunyai tugas pembinaan ke dalam atau dalam lingkup internal aparatur pemerintahan. Namun jika diartikan sebagai polisi milik pamong praja, maka tugasnya adalah bagaimana membantu pelaksanaan kinerja pamong praja. Di sini semakin jelas bahwa peran tentang Perubahan Nama Detasemen Polisi Pamong Praja Menjadi Satuan Polisi Pamong Praja. Surat Keputusan tersebut menjadi dasar peringatan Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja yang diperingati setiap tanggal 3 Maret. Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 13 yang menyatakan : a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupat Qrx4. 107 482 234 96 62 255 191 134 77